Segera ditutup, lelang rumah sitaan Bank BRI harga murah, Rp 100-an juta di Bekasi

Rabu, 25 November 2020 | 16:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Segera ditutup, lelang rumah sitaan Bank BRI harga murah, Rp 100-an juta di Bekasi


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Jangan lewatkan lelang rumah sitaan bank di Bekasi ini. Lelang rumah sitaan bank BRI dibuka dengan harga murah, hanya Rp 100-an juta. Hari ini adalah batas akhir pendaftaran lelang rumah tersebut.

Sesuai pengumuman di situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank harga murah ini berlokasi di kompleks Perum Mega Regency, Serang Baru, Bekasi. Lelang rumah sitaan bank tersebut dibuka dengan harga penawaran mulai Rp 170,4 juta.

lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luas tanah 60 m2.

Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 26 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan bank ini harus mendaftar paling lambat 25 November 2020.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah di Jakarta tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Kenapa antibiotik harus dihabiskan? Yuk kenali manfaat antibiotik

Jika ingin mengikuti lelang rumah sitaan bank harga murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah di Bekasi tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan bank BRI di Bekasi tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah harga murah sitaan BRI tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan bank BRI di Bekasi


lelang rumah murah sitaan BRI di Bekasi

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 9596 tanggal 6 Januari 2009, LT 60 M2 di Perum Mega Regency Blok B.17, Rt.011/06, Sukaragam, Serang Baru, Bekasi
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 170.400.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 35.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 25 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 24 November  2020 jam 15:00 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan bank tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Baca juga: Harga hemat Flip N Pour, Polkalala Set dll di promo Tupperware November 2020

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL bekasi untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan bank BRI ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini silakan menghubungi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Sudirman I, a.n. Agung No HP 081218999329

Selanjutnya: Hampir saja, terjadi perang antara kapal perang AS vs Rusia, ini ceritanya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru