Mulai Rp 110 juta, lelang mobil sitaan pajak Terios & Mercedes Benz ditutup hari ini

Rabu, 04 November 2020 | 06:19 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Mulai Rp 110 juta, lelang mobil sitaan pajak Terios & Mercedes Benz ditutup hari ini

ILUSTRASI. ilustrasi Mulai Rp 110 juta, lelang mobil sitaan pajak Terios & Mercedes Benz ditutup hari ini. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/23/11/2017


LELANG MOBIL - Jakarta. Peminat lelang mobil sitaan pajak berupa Daihatsu Terios tahun 2009 dan Mercedes Benz tahun 2009 harus segera bergegas. Pendaftaran lelang mobil sitaan pajak Terios dan sedan Mercedez Benz ditutup hari ini, 4 November 2020.

Sesuai publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta V. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi. Harga penawaran lelang mobil sitaan pajak ini cukup murah, mulai dari Rp 110 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia. Anda harus memiliki akun di Lelang.go.id untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramat Jati, Jakarta Timur. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Kemiskinan akan melonjak, Indonesia salah satu penyumbangnya

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI. 

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil sitaan pajak Daihatsu Terios

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Daihatsu Terios F700 RG TX MT, tahun 2009, warna silver metalik, B 1747 TFV, dokumen lengkap, dalam kondisi baik
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 110.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 55.000.000
  • Batas akhir jaminan: 4 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 5 November 2020 jam 11.30 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini

Simak daftar lelang mobil sitaan pajak lainnya di halaman selanjutnya

2. Lelang mobil sitaan pajak Sedan Mercedes

  • Obyek lelang:  1 unit mobil sedan Mercedes Benz C 250 AT tahun 2009, warna hitam, B 1696 TAA, dokumen lengkap, dalam kondisi baik.
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 190.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 95.000.000
  • Batas akhir jaminan: 4 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 5 November 2020 jam 11.00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca jugaUpdate daftar daerah zona merah corona, lebih baik jangan berwisata ke wilayah itu

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Seksi Penagihan KPP Cakung Dua Jalan Komp Pusat Perdagangan Ujung Menterng Blok J Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono Cakung, Jakarta Timur, Jakarta pada hari dan jam Kerja Telp 46802302 / 2303 / 2304 

Selanjutnya: Gempa Turki, bayi tiga tahun berhasil diselamatkan usai terkubur 65 jam

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru