Lelang mobil dinas harga murah, Toyota Avanza limit Rp 45,35 juta

Jumat, 08 Januari 2021 | 13:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas harga murah, Toyota Avanza limit Rp 45,35 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Kesempatan terbuka untuk memiliki mobil harga murah. Ada lelang mobil dinas berupa satu unit mobil Toyota Avanza dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 45-an juta.

Mengutip situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di BPJS Ketenagakerjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaksanaan lelang mobil dinas ini dibuka hingga 11 Januari 2021. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 10 Januari 2021.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Tip agar perut rata dan berotot, cukup dengan tiga jenis latihan ini

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Toyota Avanza tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 2241 ZE

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza B 2241 ZE warna hitam tahun 2008
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 45.352.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 11.338.000
  • Batas akhir jaminan: 10 Januari 2021
  • Batas akhir penawaran: 11 Januari 2021 jam 11.00

Obyek lelang ini dapat dilihat setiap hari kerja jam 10.00-15.00 WIB di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Kelapa Gading di Komplek Perkantoran Gading Bukit Indah Blok I No 5 s/d 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi saudara Febrly telp 09113039747.

Selanjutnya: Jangan terlambat, TNI AD mulai buka pendaftaran penerimaan Bintara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru