Lelang 4 mobil dinas Isuzu Panther Touring & LS Rp 70-an juta ditutup hari ini

Rabu, 09 Desember 2020 | 06:50 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang 4 mobil dinas Isuzu Panther Touring & LS Rp 70-an juta ditutup hari ini

ILUSTRASI. ilustrasi. Lelang 4 mobil dinas Isuzu Panther Touring & LS Rp 70-an juta ditutup hari ini


LELANG MOBIL - Jakarta. Hari ini adalah kesempatan terekhir mengikuti lelang mobil harga murah berupa empat unit mobil Isuzu Panther Touring dan Panther LS. KPKNL Jakarta menutup pendaftaran lelang mobil tersebut pada hari ini, pukul 23.59 WIB. Lelang mobil ini dibuka dengan harga penawaran terendah mulai dari Rp 70-an juta.

Mengutip publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan aset negara di Kementerian Keuangan. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Lelang mobil dinas Panther Touring ini berlangsung secara per unit. Anda bisa memilih salah satu atau bahkan semua lot lelang yang ada.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Promo Tupperware Desember 2020, obral Universal Jar, Funtastic Four, Freshclear Set

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Panther Touring tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Panther Touring B 2779 JQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Touring 25 MT B 2779 JQ tahun 2002 warna abu-abu coklat muda
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 74.705.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 19.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther Touring ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil lainnya

2. Lelang mobil dinas Panther Touring B 2337 JQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Touring 25 MT B 2337 PQ tahun 2003 warna abu-abu coklat muda
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 74.166.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 19.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther Touring ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Netflix akan filmkan novel dari penulis Indonesia

3. Lelang mobil dinas Panther Touring B 2782 JQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Touring 25 MT B 2782 JQ tahun 2002 warna abu-abu coklat muda
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 74.637.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 19.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther Touring ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil lainnya

4. Lelang mobil dinas Panther LS B 2779 JQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Isuzu Panther Touring 25 MT B 2391 BQ tahun 2005 warna hitam
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 78.721.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Panther Touring ini di halaman parkir Kementerian Keuangan, Jakarta. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang mobil dinas bisa melihat kondisi kendaraan di di Area Parkir Gedung Djuanda 2 Kementerian Keuangan pada Selasa, 8 Desember 2020 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Panther Taouring dan LS ini silakan menghubungi Subbagian P2BMN, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Juanda 2 Lantai 9 Ruang IX/4, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710, Sdr. Denis (085215496243) atau Sdr. Dikri (081233775275).

Selanjutnya: Hasil penelitian, golongan darah ini lebih tahan dari ancaman Covid-19

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru