Ingat, ini hari terakhir daftar lelang mobil dinas Avanza, harga limit Rp 40 jutaan

Rabu, 10 Februari 2021 | 11:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Ingat, ini hari terakhir daftar lelang mobil dinas Avanza, harga limit Rp 40 jutaan


-

Jakarta. Pemburu lelang mobil dinas jangan sampai lupa. Hari ini, Rabu (10/2) adalah batas terakhir pendaftaran lelang mobil dinas Toyota Avanza yang diselenggarakan KPKNL Jakarta. Harga pembukaan lelang mobil Toyota Avanza ini sangat murah, jauh dari banderol di diler kendaraan bekas.

Melansir situs Lelang.go.id, harga pembukaan lelang mobil dinas ini mulai dari Rp 40 jutaan. Lelang mobil dinas Toyota Avanza ini terdiri dari empat unit. Peminat lelang mobil dinas ini bisa mengikuti satu demi satu unit yang ditawarkan.

Lelang mobil dinas Toyota Avanza ini merupakan kendaraan operasional di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Pelaksanaan lelang mobil dinas Toyota Avanza ini dibuka hingga 11 Februari 2021 pukul 09.30. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 10 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.

Harga pembukaan lelang mobil dinas Toyota Avanza ini cukup murah, hanya Rp 40 jutaan untuk kendaraan tahun 2006. Merujuk situs Gridoto.com, harga mobil bekas Toyota Avanza tahun 2006 di diler Jakarta sekitar Rp 60 juta - Rp 80 juta.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas Toyota Avanza tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Naik harga, ini daftar banderol mobil baru Brios RS, Ignis, Sirion, dll per Februari

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 1836 FQ

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza B 1836 FQ warna hitam tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 40.522.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 20.000.000

2. Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 1803 KQ

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza 1.3E, LM B 1803 KQ warna biru, tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 45.059.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 22.000.000

Buka halaman selanjutnya untuk daftar lelang mobil Isuzu Panther LM lainnya

3. Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 1706 FQ

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza 1.3 G, B 1706 FQ warna hitam, tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 48.330.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000

4. Lelang mobil dinas Toyota Avanza B 1131 KQ

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Avanza 1.3 G, B 1131 KQ warna hitam, tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 48.892.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 24.000.000

Lelang mobil dinas ini bisa diikuti di situs Lelang.go.id. Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat lelang mobil dinas Toyota Avanza ini dapat melihat langsung kondisi kendaraan pada Hari Rabu, 10 Februari 2021 pukul 10.00 – 12.00 WIB beralamat di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH No. 10 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Toyota Avanza ini silakan menghubungi panitia lelang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM, Jl. Prof Dr. Soepomo, SH No. 10, Jakarta Selatan, Telpon (021) 8295608.

Selanjutnya: Buruan, harga Honda PCX diskon Rp 1,1 juta, stok terbatas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru