Harga murah, lelang mobil sitaan pajak, Toyota Harrier dibuka Rp 70 juta

Kamis, 12 November 2020 | 20:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Harga murah, lelang mobil sitaan pajak, Toyota Harrier dibuka Rp 70 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil mewah harga murah kembali diaksanakan, Kali ini, ada lelang mobil sitaan pajak berupa Toyota Harrier yang dibuka dengan harga penawaran Rp 70-an juta.

Berkaca pada situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta II. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 19 Oktober 2020. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 18 Oktober 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Jakarta Utara, Jakarta. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Katalog promo KJSM Hari Hari Swalayan 12-15 November, ada gratis 1, diskon 50%

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan pajak Toyota Harrier

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Harrier 2.4L, 2WD AT Tahun 2002 B 119 SE, surat BPKB dan STNK ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 76.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 18 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 19 November 2020 jam 09:45 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020 botol minum, ada produk baru diskon 18%

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi KPP Madya Jakarta Utara, Seksi Penagihan pada Telp. (021) 3442473,3505640

Selanjutnya: 7 Obat alami untuk mengatasi radang tenggorokan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru