Lelang mobil dinas Innova dan APV, harga pembukaan cukup murah, mulai Rp 38 juta

Rabu, 02 Desember 2020 | 16:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas Innova dan APV, harga pembukaan cukup murah, mulai Rp 38 juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas harga murah ini jangan sampai dilewatkan. Lelang mobil dinas tersebut terdiri dari tiga unit mobil yakni dua Suzuki APV dan satu Toyota Innova dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 38-an juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan aset negara di KPP Mampang Prapatan, Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Lelang mobil dinas APV dan Innova ini dilaksanakan hingga 3 Desember 2020. Namun pendaftaran lelang mobil dinas tersebut paling lambat pada hari ini 2 Desember 2020.

Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Baca juga: Promo khusus Dufan Desember hanya Rp 50.000 untuk semua pengunjung

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas APV dan Innova tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 1969 FQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GC415V-APV DLX B 1970 FQ tahun 2006 STNK dan BPKB Lengkap
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 38.230.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas akhir jaminan: 2 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 3 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Suzuki APV ini di halaman parkir KPP Mampang Prapatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil lainnya

2. Lelang mobil dinas Suzuki APV B 1969 FQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV GC415V-APV DLX B 1969 FQ tahun 2006 STNK dan BPKB Lengkap
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 41.242.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 15.000.000
  • Batas akhir jaminan: 2 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 3 Desember 2020 jam 13.00 WIB

Obyek lelang mobil dinas Suzuki APV ini di halaman parkir KPP Mampang Prapatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Desember, harga PCX & Forza diskon Rp 11 juta di diler ini

3. Lelang mobil dinas Innova E B 1110 MQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Kijang Innova E B 1110 MQ tahun 2005 STNK dan BPKB Lengkap
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 53.303.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Batas akhir jaminan: 2 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 3 Desember 2020 jam 13.30 WIB

Obyek lelang mobil dinas Innova ini di halaman parkir KPP Mampang Prapatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini silakan menghubungi KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Jalan Raya Pasar Minggu No.1, Jakarta Selatan telepon (021) 7990020 ext 207 atau KPKNL Jakarta II, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat telepon (021) 34835132.

Selanjutnya: Promo Tupperware Desember 2020, persiapan sambut Natal dan Tahun Baru

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru